3. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini masih berlaku hingga ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Google Play Store.
Buka aplikasi setelah proses unduhan selesai.
Tekan tombol "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas halaman beranda.
Pilih menu "Daftar" jika belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi.
Jika sudah memiliki akun, klik "Masuk".
Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Masukkan kode Captcha yang muncul di layar, lalu tekan "Masuk".
Pilih menu "Lainnya" pada halaman utama aplikasi.
Klik "Info Iuran".
Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.
Batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10 bulan berjalan. Peserta disarankan untuk membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Kelemahan Hukum Laporan Makar Saiful Mujani: Ini Buktinya!
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger
Bongkar Anggaran MBG! Mahfud MD: Rp34 Miliar untuk Makan, Sisanya ke Mana?