Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta. Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan atau guarantee letter.
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin. Hal ini menunjukkan kesiapan Jasa Raharja dalam menangani situasi darurat secara menyeluruh.
Awaluddin menegaskan bahwa seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat. “Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” pungkasnya.
Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses evakuasi dan identifikasi yang terus berlangsung.
Artikel Terkait
Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Kronologi Mengerikan Kecelakaan Kereta di Bekasi yang Tewaskan 14 Orang
Suami Menunggu di Stasiun, Istri Tak Kunjung Pulang – Ternyata Jadi Korban Tewas Kecelakaan KRL vs Argo Bromo
4 DPO Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang Masih Buron, Polisi Sita 220 Kg Siap Edar!
Suhu Jabodetabek Tembus 36 Derajat! BMKG Beberkan 3 Biang Kerok Panas Ekstrem Ini