Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya merupakan tindakan immoral yang tidak didukung bukti syari.
"Menuduh individu tertentu melakukan perbuatan immoral tanpa bukti syari, seperti mengatakan seseorang berzina, mencuri, atau pemabuk tanpa dasar dan saksi, hukumnya tidak boleh. Apalagi disampaikan di publik tanpa fakta dan saksi," ujar Marsudi dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (6/5/2026) malam.
Sebelumnya, Amien Rais menyebut Teddy Indra Wijaya kerap bertindak melampaui jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Ia bahkan mengunggah video berjudul 'Jauhkan Istana dari Skandal Moral' yang berisi tudingan hubungan tidak lazim antara Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pernyataan Amien Rais merupakan fitnah dan provokasi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan take down terhadap video pernyataan Amien Rais sebagai langkah menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.
Artikel Terkait
Trump vs Paus Leo XIV: Siapa yang Benar-Benar Berkuasa di Balik Konflik Global Ini?
Geger! 26 Media Ramai-Ramai Bantah Jadi Mitra Pemerintah, Ada Apa dengan Bakom?
Hotman Paris Biayai Perjalanan Korban Pelecehan Pesantren Pati ke Jakarta: Santriwati Berani Bicara?
Gaji Guru Honorer Jakarta Cuma Rp700 Ribu? Ini Fakta dan Solusi dari DPRD DKI