POLHUKAM.ID - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menuding Universitas Gadjah Mada (UGM) sengaja menjadi tameng untuk melindungi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam polemik keterbukaan dokumen ijazah. Tudingan ini muncul sebagai respons atas gugatan UGM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026.
Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, mempertanyakan motif UGM menggugat putusan KIP. Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, UGM tidak menunjukkan keberatan terhadap perintah pembukaan dokumen.
"Ada apa sebenarnya UGM itu sampai kemudian mau menjadi tameng terhadap Jokowi? Ini penting, karena selama dalam persidangan sesungguhnya tidak ada satu alasan pun bagi UGM untuk tidak menyerahkan dokumen itu," kata Syamsuddin.
Dalam sidang di KIP sebelumnya, UGM justru menanyakan mekanisme penyerahan dokumen, bukan menyampaikan keberatan atas putusan.
"UGM hanya menjawab bagaimana cara kami menyerahkan. Tidak bertanya bagaimana kami keberatan. Itu yang harus kita lihat apa motifnya sebenarnya," ujarnya.
Syamsuddin juga mengklaim menemukan sejumlah anomali dalam dokumen pencalonan Jokowi setelah memperoleh sebagian dokumen dari KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo.
Salah satu temuan yang disorot adalah dokumen legalisasi ijazah yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
"Legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ, jabatannya apa. Jadi itu harus ada jelas dan di sini sayang sekali di legalisir ijazah itu tidak ada," katanya.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Histeris Sambut Dedi Mulyadi di Kirab Milangkala Tatar Sunda Bogor
Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun Lolos Gegara Kecolongan Sistem, Menkeu Purbaya Akui Software Bermasalah
7 Alasan Kenapa Jasa Dekorasi Event Profesional Wajib Kamu Pakai Agar Acara Makin Berkesan
Kyai Ashari Buka-bukaan: Modus Licik di Balik Pelecehan Santriwati yang Baru Terungkap!