Namun, Pitra meminta agar polisi mengutamakan untuk menyelesaikan laporannya terlebih dahulu.
"Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kita laporkan dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama, seyogianya laporan kita terlebih dahulu yang harus diproses," jelas Pitra.
"Biar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman serta nebis in idem (hukuman ganda) dalam perkara," tambahnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban
MUI Minta KPI Tindak Trans7, Geger Video Kiai Terima Amplop Dinilai Hina Pesantren
MUI Geram! Tayangan Kiai Terima Amplop di Trans7 Dituding Hina Tradisi, Desak KPI Beri Sanksi
Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Lengkapnya!