“Dasar hukum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah UU No 3 Tahun 2022. Keberlanjutan IKN tentu berpijak pada keberadaan UU IKN," kata Ferdian saat dihubungi, Kamis (23/6)
Menurut Ferdian, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap akan berjalan, meski nanti ada pergantian presiden. Sebab, pembangunan IKN sudah memiliki payung hukum.
"Pemerintah sebagai pelaksana UU tentu tunduk dengan UU tersebut,” ujar Ferdian
Meski begitu, kata dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta itu, sebagai produk hukum, UU IKN ini memiliki peluang untuk di rubah tergantung sejauh mana produk UU itu memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.
“UU merupakan produk hukum dan produk politik. Artinya, secara hukum norma dalam UU IKN sangat terbuka untuk di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!