“Dasar hukum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah UU No 3 Tahun 2022. Keberlanjutan IKN tentu berpijak pada keberadaan UU IKN," kata Ferdian saat dihubungi, Kamis (23/6)
Menurut Ferdian, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap akan berjalan, meski nanti ada pergantian presiden. Sebab, pembangunan IKN sudah memiliki payung hukum.
"Pemerintah sebagai pelaksana UU tentu tunduk dengan UU tersebut,” ujar Ferdian
Meski begitu, kata dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta itu, sebagai produk hukum, UU IKN ini memiliki peluang untuk di rubah tergantung sejauh mana produk UU itu memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.
“UU merupakan produk hukum dan produk politik. Artinya, secara hukum norma dalam UU IKN sangat terbuka untuk di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup
Misteri Kerugian Whoosh: Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat yang Bikin Geleng-Geleng