“Dasar hukum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah UU No 3 Tahun 2022. Keberlanjutan IKN tentu berpijak pada keberadaan UU IKN," kata Ferdian saat dihubungi, Kamis (23/6)
Menurut Ferdian, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap akan berjalan, meski nanti ada pergantian presiden. Sebab, pembangunan IKN sudah memiliki payung hukum.
"Pemerintah sebagai pelaksana UU tentu tunduk dengan UU tersebut,” ujar Ferdian
Meski begitu, kata dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta itu, sebagai produk hukum, UU IKN ini memiliki peluang untuk di rubah tergantung sejauh mana produk UU itu memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.
“UU merupakan produk hukum dan produk politik. Artinya, secara hukum norma dalam UU IKN sangat terbuka untuk di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras