UU IKN Beri Kepastian Hukum Presiden Selanjutnya Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

- Kamis, 23 Juni 2022 | 19:20 WIB
UU IKN Beri Kepastian Hukum Presiden Selanjutnya Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ibu kota Nusantara akan tetap dibangun, meskipun banyak pihak meragukannya. Sebab, kata Jokowi, sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal itu sekaligus menjawab keraguan publik soal pembangunan IKN. 

"Sekarang telah kita eksekusi dan ada backup UU-nya, yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jadi, kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, UU-nya sudah ada. Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan atau tidak. Lho sudah ada UU-nya didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara pembukaan Kongres XXXII dan MPA XXXI St Thomas Aquinas Tahun 2022, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan Presiden, gagasan pemindahan ibu kota sudah lama tercetus. Ide pemindahan ibu kota itu selalu muncul di setiap kepemimpinan presiden, karena beban Pulau Jawa dinilai sudah terlalu berat.

"Karena apa? memang logikanya, itung-itungannya memang harus pindah. Yang pertama, Pulau Jawa itu bebannya terlalu berat. Satu dari sisi populasi, 56 persen populasi Indonesia, 270 juta, itu ada di Pulau Jawa, 56 persen. 149 juta ada di Jawa, di Pulau Jawa. Padahal kita memiliki 17 ribu pulau. Satu pulau diisi 56 persen dari penduduk kita sehingga bebannya Jawa ini berat sekali," ucapnya. 

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar