"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran