Menurut Trubus, ketika tenaga honorer dihapuskan, tentu akan membuat layanan publik semakin memburuk. "Dengan adanya tenaga honorer saja, laporan masyarakat kepada Ombudsman sudah seperti itu. Kalau tidak ada honorer, akan bagaimana jadinya pelayanan publik," katanya.
Fenomena PNS kerap bolos kembali menjadi sorotan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 pada 17 Juni 2022.
SE itu isinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
PPK bisa menjatuhkan sanksi pemecatan kepada PNS yang bolos sebanyak 28 hari dalam setahun. Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada PNS yang mangkir selama 10 hari berturut-turut. Selain itu, PNS bisa dikenai sanksi disiplin apabila tak memenuhi batas minimal 37,5 jam kerja per pekan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!