"Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data Pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia," paparnya.
Sementara itu, Johnny mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat dan daerah masih menggunakan 2.700 pusat data. Berdasarkan jumlah tersebut hanya 3 persen yang menggunakan cloud sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar data pemerintahan disimpan di pihaknya. Kendati demikian, Johnny mengatakan bahwa kualitas data yang dihimpun belum memenuhi kualitas global.
"Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah," katanya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!