Meski sudah meminta maaf karena menggunakan nama yang dimuliakan umat Islam untuk kepentingan produk minuman keras (miras), namun hal itu tidak membuat kegeraman masyarakat berhenti. Bahkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Di Twitter, akun @holywingsindo juga banyak dikecam warganet. Seperti akun @irwank2k2 yang mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangani kasus itu. "Proses hukum untuk kalian para pelaku penistaan agama, harus dilanjutkan. Enak saja menghina Rosulullah, cuma minta maaf tanpa ada hukuman yang keras."
Bahkan tidak sedikit warganet yang mengaitkan tindakan Hollywings dengan kelakukan Arswendo Atmowiloto. Persamaan kasus yang menjerat Hollywings dan Arswendo adalah subjeknya sama-sama nama Muhammad.
Akun @ekowboy2 menulis, "Zaman Orba, Arswendo divonis lima tahun penjara karena membuat angket Nabi Muhammad. Ini jelas dengan maksud melecehkan Nabi Muhammad untuk promosi miras, mengapa tidak ada ghiroh aparat menempuh langkah hukum!!!"
Kasus yang menjerat Arswendo terjadi pada 1990. Kala itu, Majalah Monitor membuat sebuah angket bernama 'Kagum 5 Juta'. Angket tersebut bertujuan untuk mengetahui sosok yang dikagumi oleh pembaca Majalah Monitor. Posisi Arswendo adalah pemimpin redaksi.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai