Meski sudah meminta maaf karena menggunakan nama yang dimuliakan umat Islam untuk kepentingan produk minuman keras (miras), namun hal itu tidak membuat kegeraman masyarakat berhenti. Bahkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Di Twitter, akun @holywingsindo juga banyak dikecam warganet. Seperti akun @irwank2k2 yang mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangani kasus itu. "Proses hukum untuk kalian para pelaku penistaan agama, harus dilanjutkan. Enak saja menghina Rosulullah, cuma minta maaf tanpa ada hukuman yang keras."
Bahkan tidak sedikit warganet yang mengaitkan tindakan Hollywings dengan kelakukan Arswendo Atmowiloto. Persamaan kasus yang menjerat Hollywings dan Arswendo adalah subjeknya sama-sama nama Muhammad.
Akun @ekowboy2 menulis, "Zaman Orba, Arswendo divonis lima tahun penjara karena membuat angket Nabi Muhammad. Ini jelas dengan maksud melecehkan Nabi Muhammad untuk promosi miras, mengapa tidak ada ghiroh aparat menempuh langkah hukum!!!"
Kasus yang menjerat Arswendo terjadi pada 1990. Kala itu, Majalah Monitor membuat sebuah angket bernama 'Kagum 5 Juta'. Angket tersebut bertujuan untuk mengetahui sosok yang dikagumi oleh pembaca Majalah Monitor. Posisi Arswendo adalah pemimpin redaksi.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!