Kebijakannya membuat angket adalah untuk menambah oplah majalah. Angket yang berisi hadiah uang tunai itu ternyata menimbulkan kontroversi. Hal itu karena hasil angket yang dipublikasikan dengan judul 'Ini Dia: 50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca Kita' edisi 15 Oktober 1990 menempatkan nama Arswendo di atas mengalahkan Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang paling dikagumi.
Arswendo menempati peringkat ke-10 dan Nabi Muhammad di urutan ke-11. Sementara itu, pembaca menempatkan Presiden Soeharto di urutan pertama. Pemberitaan itu ternyata tidak disukai penguasa. Tentu saja hal itu juga membuat masyarakat marah hingga pemerintah Orde Baru bergerak cepat.
Arswendo pun akhirnya dibawa ke meja hijau untuk mengadili perbuatannya. Dia dijerat dengan tuntutan Pasal 156a KUHP dengan hukuman lima tahun penjara, dan Majalah Monitor diberedel yang ditandai SIUPP dicabut oleh Departemen Penerangan pimpinan Harmoko. Namun dalam perjalannya, Arswendo dihukum lebih karena penegak hukum beralasan demi ketertiban umum.
Sumber: digdaya.republika.co.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras