"Ini adalah komitmen kami yang ditandatangani para kepala daerah yang akan diikuti seluruh anggota legislatif dan struktural partai kami," katanya.
Sementara, beberapa poin surat pernyataan tersebut yakni, berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara langsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!