Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bagi PSE domestik maupun global yang belum terdaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 berpotensi sebagai PSE Ilegal.
"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran PSE seperti Google, Twitter, Facebook, memaksa Kominfo untuk melakukan tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar atau dianggap ilegal," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Artikel Terkait
Viral Link Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta Mengejutkan & Bahaya Tersembunyi yang Harus Kamu Tahu!
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?