Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bagi PSE domestik maupun global yang belum terdaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 berpotensi sebagai PSE Ilegal.
"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran PSE seperti Google, Twitter, Facebook, memaksa Kominfo untuk melakukan tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar atau dianggap ilegal," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali