Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bagi PSE domestik maupun global yang belum terdaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 berpotensi sebagai PSE Ilegal.
"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran PSE seperti Google, Twitter, Facebook, memaksa Kominfo untuk melakukan tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar atau dianggap ilegal," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Seusai peraturan tersebut akan dberikan teguran tertulis hingga pemblokiran sementara maupun permanen. Semuel mengungkapkan sanksi tersebut akan diberikan bagi PSE yang belum terdaftar mulai tanggal 21 Juli 2022.
Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar yang terdiri dari 4.559 PSE Domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka hingga Bukalapak. Kemudian 75 PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, Spotify. Adapun, sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang.
Sumber: sulsel.suara.com
Artikel Terkait
Kawasan Rumah Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Link Video Guru SMK Rejotangan Viral di Tiktok, Kepergok Berduaan di Kamar Kos
Jenderal Dihina, Jawara Ini Gertak Hercules: Lu Pikir Orang Betawi Takut, Enggak! Ati-ati Lo, Jangan Merasa Paling Hebat
Aksi Hari Buruh di Bandung, Massa Rusak hingga Bakar Mobil Polisi