Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bagi PSE domestik maupun global yang belum terdaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 berpotensi sebagai PSE Ilegal.
"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran PSE seperti Google, Twitter, Facebook, memaksa Kominfo untuk melakukan tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar atau dianggap ilegal," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Artikel Terkait
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!