Kemenkominfo: Platform Digital Indonesia yang Tak Lakukan Pendaftaran PSE Dianggap Ilegal

- Senin, 27 Juni 2022 | 18:50 WIB
Kemenkominfo: Platform Digital Indonesia yang Tak Lakukan Pendaftaran PSE Dianggap Ilegal

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bagi PSE domestik maupun global yang belum terdaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 berpotensi sebagai PSE Ilegal.

Baca Juga: Kemenkominfo Beri Peringatan Google hingga Netflix untuk Segera Lakukan Pendaftaran PSE

"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran PSE seperti Google, Twitter, Facebook, memaksa Kominfo untuk melakukan tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar atau dianggap ilegal," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler