Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwijono Respons Begini

- Senin, 27 Juni 2022 | 20:20 WIB
Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwijono Respons Begini

"Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja," terang Sahlan dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022). 

Baca Juga: Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

Menurut Sahlan, kalimat itulah yang disesalkannya, karena pernyataannya yang lengkap terkait pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp89 miliar tidak seperti itu. 

"Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani," ujar Sahlan. 

Baca Juga: Politikus PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Penyidikan Kami Berdasarkan Bukti

Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP. 

"Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan," kata Sahlan. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler