Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan.
"Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini," kata Sahlan.
Sebelumnya, Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulisnya menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming dalam penyidikan kasus suap pengalihan IUP Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani masih menjabat Bupati.
Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.
"Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022) kemarin.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur