Menurut dia, seharusnya tidak ada alasan UAS bisa dideportasi, apalagi oleh negara tetangga, yakni Singapura.
Slamet menyatakan UAS bukan koruptor dan tidak masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Lantas kenapa dideportasi? Kami sangat mengecam insiden tersebut," ujar Slamet Maarif dilansir dari GenPI.co, Selasa (17/5/2022).
Slamet menambahkan pemerintah Indonesia harus memanggil Dubes RI untuk Singapura.
Dia berharap pihak Dubes RI untuk Singapura bisa menjelaskan kepada umat soal insiden deportasi UAS.
Selain itu, Slamet juga mendesak DPR RI segera memanggil pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalan.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!