Belum Berhenti! Polisi Segera Periksa Manajemen Holywings Terkait Kasus Promo Miras Muhammad

- Selasa, 28 Juni 2022 | 14:50 WIB
Belum Berhenti! Polisi Segera Periksa Manajemen Holywings Terkait Kasus Promo Miras Muhammad

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Anies, Ternyata Oh Ternyata Holywings Tak Punya Ini

6 Tersangka

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler