Asrorun mengatakan bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyak. Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.
Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.
"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujar Asrorun.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur