Asrorun mengatakan bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyak. Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.
Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.
"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujar Asrorun.
MUI pun dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 mengharamkan penggunaan nikotin karena membahayakan kesehatan.
Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ujar Asrorun. (cr1/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Cuma Jabar yang Gagal Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak
Gibran Unggah Foto Bareng Dasco, Pertanda Upaya Pemakzulan Wapres Tak akan Pernah Terjadi?
Dituding Penyimpangan Seksual, Ibu Prada Lucky Sampai Sujud Minta Tolong Pangdam
PNS Baru Lulus Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos