Heboh Soal Legalisasi, MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan...

- Kamis, 30 Juni 2022 | 01:00 WIB
Heboh Soal Legalisasi, MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan...

MUI pun dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 mengharamkan penggunaan nikotin karena membahayakan kesehatan.

Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ujar Asrorun. (cr1/jpnn)

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler