Heboh Soal Legalisasi, MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan...

- Kamis, 30 Juni 2022 | 01:00 WIB
Heboh Soal Legalisasi, MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan...

Asrorun mengatakan bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyak. Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.

Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat,  bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.

"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujar Asrorun.

Halaman:

Komentar

Terpopuler