"Berdasarkan dua arahan itu baru kemudian kita tetapkan aturan teknisnya di lapangan. Sayangnya surat itu belum turun, mudah-mudahan besok (18/5) sudah ada nanti akan kita update," tutur Iwan.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Santri Ngesot & Kiai Terima Amplop Tuai Kecaman: Pelecehan atau Bukan?
Tagih Jokowi! Bom Waktu Utang Whoosh Rp 118 T, Negara Rugi Triliunan
Prabowo Cabut PIK 2 dari Proyek Strategis, Pengamat: Langkah Tepat Hentikan Dominasi 9 Naga
Suami Syok! Fakta Mengerikan di Balik Tewasnya Ibu Hamil Puspita Sari Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain