"Pemerintah telah mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara," ungkap Menkeu Sri Mulyani di hadapan anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Karakatau Steel (Persero) Tbk.
"Ini dilakukan dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI). Sisa dana IP-PEN akan dikembalikan apabila hasil evaluasi menunjukkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. tidak dapat memenuhi KAI," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) Tahun 2021, sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan, dan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar Rp800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan.
Maka dari itu, BPK memberikan saran kepada Pemerintah untuk mengembalikan sisa dana IP-PEN. Serta melakukan evaluasi atas corrective action plan dalam rangka memenuhi KAI.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Wakil Kepala BGN: Politisi Minta Jatah Proyek Dapur Langsung Saya Blok
Keracunan MBG di Bandung Barat Ternyata gegara Salah Cara Masak, kok Bisa?
Data Korban Keracunan MBG Tembus 5.914 Orang per September 2025
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!