“Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Pnerima Tunjangan janda/duda,” tambahnya.
Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Lalu. untuk pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun. Kami mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero),” tutup Henra.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!