Berdasarkan pantauan GenPI.co, Roy dan kuasa hukumnya Pitra Romadhoni keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.40 WIB.
"Kami bersama-sama datang sesuai dengan panggilan, yaitu jam 14.00 WIB. Pemeriksaan memang hanya dari jam 14.00 WIB sampai jam 17.00 WIB," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Roy menuturkan ada sedikitnya 18 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terkait dengan tiga akun Twitter pengunggah pertama meme patung Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Saya sempat ditanya sampai dengan 18 pertanyaan soal tiga akun itu," ucapnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Roy Suryo, dia juga memberikan data terkait jejak digital dan identitas asli dari pemilik tiga akun tersebut. "Akun pertama yang meng-upload pada 7 juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian," jelas Roy.
Untuk diketahui, Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (30/6/2022). Dia diperiksa di Polda Metro Jaya dengan kapasitasnya sebagai saksi pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi