"Kementerian Luar negeri harus proaktif membela UAS. Sebagai warga negara, UAS harus diberi perlindungan dan dijaga kehormatannya," kata Daulay.
Menurut Daulay, pengusiran UAS bukan perkara boleh masuk atau tidak, tetapi masalah keadilan dan kesetaraan dan masalah hubungan diplomatik negeri serumpun.
"Jangan sampai ada kesan orang Indonesia disepelekan, dikecilkan dan diperlakukan tidak baik."
"Kalau ke UAS saja bisa seperti itu, tentu ke warga negara Indonesia lain bisa lebih tidak adil lagi," katanya.
Daulay juga menilai pemerintah Indonesia perlu mendesak Singapura menyampaikan permohonan maaf.
Kemudian, tidak boleh ada lagi kasus serupa menimpa WNI di Singapura.
"Pemerintah harus tegas dan protektif terhadap seluruh warga negara Indonesia," pungkas Daulay.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!