Hal ini disampaikan dalam sarasehan kebangsaan dengan tema 'Demokrasi dan Keadilan Sosial' di Markas PP SI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022). Acara tersebut dihadiri Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva, pengamat sosial Rocky Gerung, dan peneliti BRIN Prof Siti Zuhro.
"Hal ini penting sekali diingatkan DPR karena rumusan RUU KUHP yang bias maka DPR perlu membuka pembahasan itu agar rakyat bisa melakukan evaluasi apakah pasal dalam RUU itu yang akan mengikat rakyat pada akhirnya tidak mengarah pada pemerintahan yang tak bisa di kritik," ujar mantan ketua Mahkamah Konstutusi (MK) tersebut.
Menurut Hamdan, ketika pemerintah tak bisa dikritik maka akan menjadi persoalan besar. Meski begitu, Hamdan menyampaikan pandangannya jika seorang presiden RI tak boleh seenaknya dihina. "Saya setuju seorang presiden tidak bisa dihina, tapi presiden bisa dikritik mutlak harus diberi ruang dalam UU KUHP," ucap Hamdan di Jakarta, Ahad.
Sarasehan juga dihadiri Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moch Jumhur Hidayat, aktivis nasional Syahganda Nainggolan, eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti, serta tokoh Malari Salim Hutajulu. Terlihat juga di lokasi Gus Aam, cucu pendiri Nahdlatul Ulama KH Wahab Hasbullah yang juga pendiri SI Cabang Makkah Al Mukkaramah.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!