Adib menyebut, riset amat penting dalam upaya menjadikan mariyuana sebagai bagian dari tatalaksana pengobatan, agar regulasi yang dibuat benar-benar berdasarkan bukti ilmiah. Dengan begitu, keselamatan pasien dapat terjamin.
Terkait proses riset itu, ujar Adib, kini pihaknya baru pada tahap pengumpulan referensi-referensi ilmiah yang sudah mengkaji ganja untuk pengobatan. Referensi ilmiah yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam melaksanakan riset.
Ketika ditanya apakah riset itu akan rampung dalam waktu satu tahun, Adib tak bisa memastikannya. Dia hanya mengatakan, dalam tahap penelitian lanjutan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkes, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, juga menilai potensi ganja untuk keperluan medis sangat besar. Ia mengatakan usulan legalisasi ganja untuk keperluan medis patut dipertimbangkan.
Fadhil mengatakan, di Indonesia penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ganja termasuk dalam narkotika golongan I. "Namun bukan berarti undang-undang ini tidak bisa direvisi. Kalau manfaatnya besar dan sudah ada kajian ilmiahnya, kenapa tidak? Profesor Musri dari USK sudah melakukan penelitian terkait hal ini," kata Fadhil.
Ia menjelaskan, legalisasi ganja untuk medis bukan berarti nantinya ganja bisa ditanam bebas. Menurutnya tetap ada prosedur dan aturan yang ketat. "Contoh hanya tempat yang disetujui dan pihak tertentu yang bisa menanamnya. Tanam hanya untuk keperluan medis serta dijaga dengan ketat. Sangat memungkinkan," kata dia.
Ia mencontohkan, ketika UU Narkotika direvisi dan ganja tak lagi masuk sebagai narkotika kelas satu, maka memungkinkan di Aceh dijadikan tempat khusus budidaya ganja untuk keperluan medis. Tempat ini nantinya akan diawasi serta dikawal dengan ketat.
"Jadi bukan berarti dengan legalisasi ganja untuk medis, maka semua bisa tanam sesuka hati. Tetap ada aturannya. Yang menyalahgunakan ganja tetap ditangkap," ujar dia.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) saat dikonfirmasi belum dapat memberikan komentarnya terkait usulan legalisasi ganja untuk medis.
Sumber: republika.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras