Izinkan Ganja untuk Penelitian Medis, Menkes Budi Tegas: Sebentar Lagi Akan Keluar Regulasinya

- Senin, 04 Juli 2022 | 09:10 WIB
Izinkan Ganja untuk Penelitian Medis, Menkes Budi Tegas: Sebentar Lagi Akan Keluar Regulasinya

Adib menyebut, riset amat penting dalam upaya menjadikan mariyuana sebagai bagian dari tatalaksana pengobatan, agar regulasi yang dibuat benar-benar berdasarkan bukti ilmiah. Dengan begitu, keselamatan pasien dapat terjamin.

Baca Juga: Waketum Partai Garuda Teddy Nilai Tak Masalah Jika Ganja Dipakai untuk Medis

Terkait proses riset itu, ujar Adib, kini pihaknya baru pada tahap pengumpulan referensi-referensi ilmiah yang sudah mengkaji ganja untuk pengobatan. Referensi ilmiah yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam melaksanakan riset.

Ketika ditanya apakah riset itu akan rampung dalam waktu satu tahun, Adib tak bisa memastikannya. Dia hanya mengatakan, dalam tahap penelitian lanjutan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkes, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, juga menilai potensi ganja untuk keperluan medis sangat besar. Ia mengatakan usulan legalisasi ganja untuk keperluan medis patut dipertimbangkan.

Fadhil mengatakan, di Indonesia penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ganja termasuk dalam narkotika golongan I. "Namun bukan berarti undang-undang ini tidak bisa direvisi. Kalau manfaatnya besar dan sudah ada kajian ilmiahnya, kenapa tidak? Profesor Musri dari USK sudah melakukan penelitian terkait hal ini," kata Fadhil.

Baca Juga: Siap-siap! Desmond DPR Ungkap Jajarannya Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Narkotika Golongan I

Ia menjelaskan, legalisasi ganja untuk medis bukan berarti nantinya ganja bisa ditanam bebas. Menurutnya tetap ada prosedur dan aturan yang ketat. "Contoh hanya tempat yang disetujui dan pihak tertentu yang bisa menanamnya. Tanam hanya untuk keperluan medis serta dijaga dengan ketat. Sangat memungkinkan," kata dia.

Ia mencontohkan, ketika UU Narkotika direvisi dan ganja tak lagi masuk sebagai narkotika kelas satu, maka memungkinkan di Aceh dijadikan tempat khusus budidaya ganja untuk keperluan medis. Tempat ini nantinya akan diawasi serta dikawal dengan ketat.

Baca Juga: MUI Buka Suara Terkait Permintaan Fatwa Ganja Medis, Katanya Masih Perlu Kajian Mendalam

"Jadi bukan berarti dengan legalisasi ganja untuk medis, maka semua bisa tanam sesuka hati. Tetap ada aturannya. Yang menyalahgunakan ganja tetap ditangkap," ujar dia.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) saat dikonfirmasi belum dapat memberikan komentarnya terkait usulan legalisasi ganja untuk medis. 

Sumber: republika.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler