Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat gaji ke-13 pada tahun 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mana menjelaskan pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Meski demikian, penyaluran Gaji ke-13 ini disorti oleh pakar, hal ini terkait naiknya anggaran gaji ke-13 dibanding dengan tahun lalu.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat Jumlah anggaran tersebut lebih tinggi dari gaji ke-13 yang dicairkan pada tahun 2021 lalu senilai 31,4T. Anggaran gaji ke-13 tahun ini ada peningkatan sekitar 4,1T dari tahun 2021.
“Hal ini agak aneh, kenapa bisa PNS mendapatkan peningkatan secara agregat hampir 4,1T, tentunya ini tidak beralasan,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (4/7/22).
Menurut Achmad, seharusnya pemerintah punya sense of crisis pada masalah yang saat ini dialami masyarkat khsusunya kenaikan harga.
Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina Dinilai Menambah Keribetan Rakyat
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur