Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.
"Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq, atau donasi umum," ujarnya.
ACT, kata Ibnu, pernah melakukan pemotongan gaji karyawan guna menutupi kekurangan dana operasional. Ibnu menegaskan lembaganya sudah melakukan berbagai pembenahan.
Mengenai informasi media yang menyebutkan pimpinan ACT menerima gaji Rp250 juta, dibantah Ibnu. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari 100 juta, untuk presiden yang mengelola 1.200 karyawan. (Terkait temuan Tempo) 250 juta tidak tahu dananya dari mana," ujarnya.
Dalam laporan Tempo sebelumnya ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola ACT. Ibnu meminta maaf kepada publik dan mengatakan tidak menutup mata atas persoalan yang terjadi.
"Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," kata Ibnu.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Tulis Dua Buku Soal Jokowi Undercover, Bambang Tri Sebut Demi Prabowo
Miris! Dari 8.583 Dapur MBG, Cuma 34 yang Bersertifikat Higienis
Viral Penari Bercelana Pendek Joget di Panggung Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam
Siswa Keracunan MBG, Kepala Badan Gizi Nasional Ternyata Ahli Serangga Bukan Ahli Gizi