Jelaskan Sistem Organisasi Ambil 13,5 Persen dari Dana Umat, Persiden Ibnu: ACT Bukan Lembaga Zakat

- Selasa, 05 Juli 2022 | 06:40 WIB
Jelaskan Sistem Organisasi Ambil 13,5 Persen dari Dana Umat, Persiden Ibnu: ACT Bukan Lembaga Zakat

Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Indikasi Transaksi Menyimpang di Aliran Dana ACT: Perlu Pendalaman Penegak Hukum

Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.

"Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq, atau donasi umum," ujarnya.

ACT, kata Ibnu, pernah melakukan pemotongan gaji karyawan guna menutupi kekurangan dana operasional. Ibnu menegaskan lembaganya sudah melakukan berbagai pembenahan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler