Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.
"Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq, atau donasi umum," ujarnya.
ACT, kata Ibnu, pernah melakukan pemotongan gaji karyawan guna menutupi kekurangan dana operasional. Ibnu menegaskan lembaganya sudah melakukan berbagai pembenahan.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai