Kepala Pusat Pelapor an dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan jika adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari masyarakat dan para pihak lain.
“Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ucap Ivan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ivan menghimbau masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik. Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
“Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan,” ujar Ivan.
Pasalnya, berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh World Giving Index Charities Aid Foundation (CAF) 2021, Indonesia menjadi negara paling dermawan. Hal ini senada dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia.
Partisipasi yang dilakukan oleh banyak orang ini disalurkan untuk 36.000 kegiatan atau program penggalangan dana sosial, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal, hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Brutal! Israel Bom Tenda Al Jazeera di Kota Gaza, 5 Jurnalis Tewas
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang
Tersangka Berak dalam Mobil Polisi di Bengkulu, Videonya Viral: Lah Idak Tahan Lagi Pak!
Viral! Biaya Royalti Musik Tertera di Struk Makan Restoran Senilai Rp 29 Ribu