Fahri meminta, agar pemerintah segera menjelaskan alasan UAS di Singapura. Sebab, pencekalan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM.. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya gak perlu visa.. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu HAK. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak. (bagi yang setuju prinsip demokrasi dan HAM)," kata Fahri dikutip dari akun Twitter pribadinya @fahrihamzah, pada Rabu (18/5/2022).
Adapun, kata Fahri, dalam keimigrasian modern, seseorang hanya diperiksa soal kelengkapan dokumen sela perjalanan, bukan melihat dari latar belakang atau pandangan politik seseorang.
"Dia (keimigrasian modern) tidak memeriksa ceramah atah pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan. Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah," ucap Fahri.
Lain halnya dalam keimigrasian kuno, yang menyebut kelengkapan dokumen bukan segalanya.
"Dalam konsep keimigrasian kuno, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sangat subjektif dan tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM tentang perjalanan dari satu titik ke titik lain. Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya," ungkap mantan Ketua DPR tersebut.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras