Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pertarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Rakhmatika Ardianto menyebutkan, bahwa tarif jasa angkutan darat, udara dan laut di atur oleh pemerintah. Akan tetapi, sektor jasa penyeberangan jalur laut berbeda dengan jasa angkutan lainnya.
Bedanya kata Rakhmatika, jasa angkutan darat dan laut memiliki tarif tersendiri yang main tingkatan harga tarif mulai, tarif bawah hingga tarif atas. Sementara jasa angkutan kapal penyeberangan tidak bisa bermain tingkatan tersebut karena sudah diatur pemerintah.
"Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan , kesulitan membayar angsuran di bank dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika ini hanya diamkan saja, banyak perusahaan pelayaran akan gulung tikar dikarenakan tarif yang tidak revisi oleh pemerintah," tegas Rakhmatika saat di temui Polhukam.id di Surabaya, Jumat (8/7/2022)
Rakhmatika menyebutkan, selama ini pemerintah telah menentukan harga tarif dengan perhitungan biaya pokok saja hanya 59,40 persen per mil. Sementara peraturan dari Menteri Perhubungan RI Nomer PM 66 tahun 2019 HPP (Harga Pokok Penjualan) sebesar 100 persen. Jika pemerintah hanya memberlakukan biaya pokok saja tentu akan berat bagi pengusaha penyeberangan.
"Kami hanya minta 37,7 persen dari kekurangan yang ditetapkan oleh pemerintah selama ini," pinta Rakhmatika
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!