Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong

- Jumat, 26 September 2025 | 16:50 WIB
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong


Kontroversi seputar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas, memicu perdebatan publik yang sengit antara klaim kebohongan, pembelaan almamater, hingga gugatan hukum bernilai fantastis.

Isu ini menyeret nama entrepreneur Angga Sugih Pragina, kreator konten Dian Hunafa, dan seorang advokat bernama Subhan Palal yang membawa masalah ini ke meja hijau.

Kisruh ini mencuat setelah Angga Sugih Pragina, melalui kanal YouTube-nya, secara terang-terangan menuding pembelaan yang disampaikan oleh Dian Hunafa terkait status pendidikan Gibran mengandung kebohongan.

"Pembelaan Dian Hunafa itu yang salah. Itu yang bohong. Sehingga Gibran tidak bisa kuliah (di MDIS)," ujar Angga, merujuk pada Management Development Institute of Singapore (MDIS), tempat Gibran menempuh pendidikan.

Angga menilai narasi yang dibangun Dian tidak menyentuh akar permasalahan yang digugat oleh Subhan Palal.

Menurutnya, fokus gugatan bukanlah pada ijazah sarjana Gibran, melainkan pada kejanggalan ijazah setingkat SMA-nya.


"Yang dipermasalahkan ijazah SMA-nya, karena sampai dua kali kemudian tahunnya tidak koheren dan sebagainya," tegas Angga.

Ia juga menyoroti bahwa gelar sarjana Gibran merupakan hasil penyetaraan dari University of Bradford, Inggris, yang merupakan afiliasi dari MDIS.

Hal ini lantaran MDIS sendiri tidak dapat mengeluarkan gelar sarjana secara mandiri. Persoalan yang diangkat Angga adalah pengakuan UTS Insearch, tempat Gibran menempuh pendidikan di Australia, sebagai setara dengan SMA.

Di sisi lain, Dian Hunafa, yang mengaku sebagai alumni MDIS, merasa tersinggung dengan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Gibran.

Melalui akun TikTok @fearlessbarb, Dian menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Singapura berbeda, di mana untuk masuk ke institusi seperti MDIS tidak selalu memerlukan ijazah SMA.

Ia menegaskan bahwa MDIS adalah institusi pendidikan swasta yang memiliki kerjasama resmi dengan universitas di luar negeri untuk mengeluarkan gelar sarjana.

Keterangannya ini didukung oleh fakta bahwa MDIS memang memiliki kemitraan dengan universitas internasional, termasuk University of Bradford.

Gugatan Hukum dan Respon KPU

Di tengah saling bantah ini, proses hukum terus berjalan. Subhan Palal telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak hanya kepada Gibran tetapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan mempersoalkan keabsahan ijazah tingkat SMA Gibran yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden, karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemilu.

Tidak tanggung-tanggung, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang menurutnya akan disetorkan ke kas negara jika gugatannya dikabulkan.

Gugatan ini juga sempat diwarnai protes dari pihak Subhan yang menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran di situs resmi mereka dari Pendidikan Terakhir menjadi S1 di tengah berjalannya proses persidangan.

Namun, pihak KPU membantah telah melakukan perubahan data tersebut dan menyatakan informasi yang ditampilkan bersumber dari data isian pasangan calon saat pendaftaran.

Kasus ini diprediksi dapat menjadi pintu masuk bagi anomali politik yang lebih besar jika proses hukum yang berjalan menemukan adanya pelanggaran.

Angga Sugih Pragina bahkan menyebut bahwa persoalan hukum ini berpotensi menjadi pintu lengsernya Gibran, menandakan betapa seriusnya dampak dari kontroversi ijazah ini.

Sumber: suara
Foto: Angga Sugih Pragina patahkan wacana Dian Hunafa terkait ijazah Gibran (YouTube)

Komentar