Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.
"Untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tegas Luluk.
Aturan yang dimaksud Luluk tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Oleh karenanya, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi,” tambah Luluk.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior: Ini 5 Fakta Mengerikan di Balik Kasus Polda Kepri
Siapa Yenna Yuniana? Misteri Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG Triliunan yang Pernah Diperiksa KPK
Bebaskah Pesawat Militer AS Terbang di Langit Indonesia? Ini Klarifikasi Resmi Kemhan!
Internet Data Center vs Tradisional: 5 Kesalahan Fatal yang Bisa Bangkrutkan Bisnis Anda!