Oleh sebab itu, sebelum program subdisi energi ini akan diterapkan. Dia mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan peninjauan ulang kembali atas kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan yang sudah berjalan terutama pada masalah pelarangan ekspor minyak goreng.
“Kami dapat memahami bahwa terjadi perubahan secara signifikan ekonomi global. adapun dati sisi penerimaan perlu memberi penjelasan yang rinci terhadap beberapa kebijakan yang saat ini masih berjalan. Terutama, dalam aturan kebijakan penyetopan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng untuk ekspor ke luar negeri,” pungkas, Anggota Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/05/2022).
Disamping itu, Suhardi juga menanggapi soal pelarangan subdisi dapat berdampak negatif terhadap keuangan penerimaan Negara dan juga Petani Indonesia. Meskipun ada anggaran yang sudah dialokasikan untuk minyak goreng subdisi adalah sebesar Rp7,5 triliun.
Menurutnya, pihak pemerintah perlu tinjau kembali dari kenaikan harga Komoditas dan ketersediaan bahan baku dalam negeri agar dapat terelokasi dengan baik.
“Jadi saya rasa perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya terhadap alokasikan kepada subsidi dan mengurangi defisit. Kami pihak Demokrat menerima selama itu yang terbaik keputusannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra