Catat! Penjabat Kepala Derah Tak Bisa Lakukan Mutasi Pegawai

- Jumat, 13 Mei 2022 | 00:50 WIB
Catat! Penjabat Kepala Derah Tak Bisa Lakukan Mutasi Pegawai

Untuk diketahui, ketentuan soal 4 larangan itu diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.

Adapun 4 poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Gubernur adalah:

Sumber: rm.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler