POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang sebagai saksi, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dalam laman resmi Bea dan Cukai Kemenkeu yang diakses, Direktur Penindakan dan Penyidilan ialah Bahaduri Wijayanta.
"BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!