POLHUKAM.ID - Partai NasDem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua DPP NasDem Willy Aditya menegaskan NasDem dalam hal ini tidak mengajukan Plate sebagai justice collaborator.
"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Willy menyebut status Plate yang kini sebagai tersangka belum gugur sebagai bakal calon legislatif atau caleg yang didaftarkan ke KPU RI.
Sebab sampai saat ini, status hukum perkara yang menjerat eks Sekjen NasDem belum inkrah.
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!