"Kalau praperadilan, proses pencalegan masih tetap jalan. Masih bisa dicalonkan sampai ada keputusan hukum yang inkrah," ujar Willy.
Plate Tersangka
Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Berani Tantang Siapa Pun: Saya Tidak Takut Siapapun!
Roy Suryo Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!
Setahun Prabowo Memimpin: Urgensi Membongkar Dominasi Geng Solo di Pemerintahan
Prabowo Tak Sekadar Populer, Ini Faktor yang Beda dengan Jokowi