POLHUKAM.ID -Jagat media sosial kekinian tengah dihebohkan dengan kasus penipuan Si Kembar, Rihana dan Rihani, terkait jual beli iPhone. Kasus tersebut telah merugikan korban hingga Rp 35 miliar.
Salah satu pelaku yakni Rihani kekinian diketahui pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu pun dibenarkan Sekjen Kemendag Suhanto.
Suhanto mengatakan, Rihani merupakan mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Terkait aksi penipuan Rihani bersama kembarannya, Rihana, Suhanto mengatakan pihak Kemendag tidak mengetahui hal itu. Sebab, merupakan ranah pribadi.
"Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan justru dari berita di media belakangan ini," tutur Suhanto menegaskan.
Artikel Terkait
Ancaman Militer AS ke Iran: Strategi Usang yang Picu Perang atau Akhir Hegemoni?
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak: Nasib Siswa dan Alasan Lengkap di Balik Penolakan Disdikbud
Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Masuk Board of Peace: Dapat Dukungan Penuh 16 Ormas Islam, Apa Saja Syaratnya?
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta Mengejutkan yang Bukan Skandal