Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan terlapor 'Si Kembar', Rihana dan Rihani, ke tingkat penyidikan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dari kasus penipuan Si Kembar Rihana Rihani.
"Iya sudah di tahap penyidikan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran usai dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tuturnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun Lolos Gegara Kecolongan Sistem, Menkeu Purbaya Akui Software Bermasalah
7 Alasan Kenapa Jasa Dekorasi Event Profesional Wajib Kamu Pakai Agar Acara Makin Berkesan
Kyai Ashari Buka-bukaan: Modus Licik di Balik Pelecehan Santriwati yang Baru Terungkap!
Kiai Pati Dilindungi! Pengacara Beberkan Upaya Tutupi Kasus Cabul Santriwati hingga Tawaran Suap Rp400 Juta