1. menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP;
2. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;
3. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Kepada menhub, Jokowi menugaskan untuk:
1. menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
2. menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat termasuk taman meteo;
3. menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat;
4. melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
5. melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP;
6. mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan
7. mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan, untuk Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara diberikan tugas, yakni:
1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP; dan
3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP. []
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya