"Indonesia sendiri, melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, telah menolak masuk 234 WNA dalam tiga bulan terakhir (Januari - Maret 2022), dengan berbagai alasan," jelas Wamenag.
Selain alasan keimigrasian, ada beragam alasan penolakan WNA masuk ke suatu negara. Misalnya, masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
"Jadi, kita tidak perlu emosi yang berlebihan, dalam menyikapi masalah ini. Apalagi, mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara. Hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak beralasan. Akan lebih bijak, jika kita melakukan introspeksi untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut," tutur Wamenag.
"Mari kita membangun sikap hidup yang lebih terbuka dan toleran. Agar tidak selalu dihantui perasaan curiga, dan prasangka yang berlebihan. Karena sebagian prasangka itu dosa," tandasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!