"Indonesia sendiri, melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, telah menolak masuk 234 WNA dalam tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2022), dengan berbagai alasan," jelas Wamenag.
Selain alasan keimigrasian, ada beragam alasan penolakan WNA masuk ke suatu negara. Misalnya, masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
"Jadi, kita tidak perlu emosi yang berlebihan, dalam menyikapi masalah ini. Apalagi, mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara. Hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak beralasan. Akan lebih bijak, jika kita melakukan introspeksi untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut," tutur Wamenag.
"Mari kita membangun sikap hidup yang lebih terbuka dan toleran. Agar tidak selalu dihantui perasaan curiga, dan prasangka yang berlebihan. Karena sebagian prasangka itu dosa," tandasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras