"Indonesia sendiri, melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, telah menolak masuk 234 WNA dalam tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2022), dengan berbagai alasan," jelas Wamenag.
Selain alasan keimigrasian, ada beragam alasan penolakan WNA masuk ke suatu negara. Misalnya, masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
"Jadi, kita tidak perlu emosi yang berlebihan, dalam menyikapi masalah ini. Apalagi, mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara. Hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak beralasan. Akan lebih bijak, jika kita melakukan introspeksi untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut," tutur Wamenag.
"Mari kita membangun sikap hidup yang lebih terbuka dan toleran. Agar tidak selalu dihantui perasaan curiga, dan prasangka yang berlebihan. Karena sebagian prasangka itu dosa," tandasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai