Chandra juga menyebut Singapura melanggar konvenan interrnasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR), dan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD).
Dia menegaskan LBH Pelita Umat mengecam keras dan mendorong pemerintah Singapura untuk meminta maaf secara terbuka pada UAS. Pemerintah Indonesia juga mendapat desakan agar memperjuangkan hak-hak warga negaranya.
Sumber: sumbar.jpnn.com
Artikel Terkait
Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game
Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai