"Tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius dan keji. Ini tidak dapat dimaafkan," kata Chandra. Baca Juga: Ingat Kata Wamenag, Stop Goreng Isu Abdul Somad Ditolak Singapura, Apalagi Soal...
Dia mengatakan tuduhan Singapura terhadap UAS sangat tidak berdasar. Singapura dalam hal ini berpotensi melaggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 19. Isi dari UDHR Pasal 19 itu adaah setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan pikiran melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kemudian, Singapura juga berpotensi melanggar Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). ICCPR ini merupakan perjanjian yang mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak sipil dan politik, individu, termasuk hak hidup, kebebasan beragama, berpendapat, berkumpul, hak elektoral, dan memperoleh proses pengadilan yang adil serta tidak berpihak.
Artikel Terkait
Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game
Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai