"Kan bisa memakai istilah, misalnya, ‘Sahut Kabeh’ atau apalah yang intinya bukan kalimat tidak senonoh,” tegasnya.
Persoalan ini, lanjut Imam, telah disampaikan kepada Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani. Bupati, kata Imam, juga sangat keberatan dengan penggunaan istilah itu.
"Kami juga berharap PPPH (Pendampingan Pengurusan Produk Halal) agar lebih selektif untuk menolak merk yang tidak sepatutnya digunakan tolak saja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro, saat dikonfirmasi menyatakan banner bertuliskan “Asuh Kabeh” yang terpasang di UPT RPH sudah ditertibkan.
“Sudah kami turunkan, setelah dipanggil dan ditegur Bapak Bupati. Sebenarnya itu tagline/motto kesehatan masyarakat veteriner dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Memang kurang etis kalau dibuat motto,” jelasnya.
“Kami sudah perintahkan Kepala UPT RPH untuk menggantinya dengan motto yang lain, sesuai dengan arahan Bapak Bupati,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran